Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Reklamasi meliputi Pengertian, Tujuan Reklamasi, Dampak positif / keuntungan, dampak negatif / kerugian, serta ketentuan dan syarat reklamasi. Berikut artikel selengkapnya.
A. Pengertian Reklamasi
Reklamasi adalah pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.
B. Tujuan Reklamasi
Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukanpekerjaan reklamasi.
Reklamasi adalah pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.
B. Tujuan Reklamasi
Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukanpekerjaan reklamasi.
C. Dampak Reklamasi
Ada bermacam dampak reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada dampak positif dan negatif dalam setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang karena aktifitas reklamasi ini.
Dampak negatif atau kerugian reklamasi
1. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
2. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3. Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
4. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Dampak positif atau keuntungan reklamasi
1. Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
2. Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
3. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
4. Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai, bagi yang hendak memberikan uraian atau solusi mengenai kegiatan reklamasi pantai bisa berbagi disini.
D. Ketentuan dan Syarat Reklamasi
Ketentuan Atau Prinsip Reklamasi Sebagai Berikut
1. Kebutuhan dalam pengembangan budi daya untuk suatu kawasan yang berada pada sisi daratan
2. Dapat merupakan kawasan perkotaan yang padat maka membutuhkan pengembangan wilayah untuk mengakomodasikan kebutuhan
Syarat Untuk Lokasi Yang Akan Dilakukan Reklamasi Antara Lain
1. Telah memenuhi ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi.
2. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi
3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
4. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
5. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
6. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat
7. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait
Persyaratan Dalam Memenuhi Ketentuan Pemanfaatan Kawasan Reklamasi
1. Penyusunan dokumen ANDAL
2. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
4. Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.
Sumber-sumber :
http://perencanaankota.blogspot.co.id/2013/12/manfaat-dan-dampak-reklamasi-pantai.html
http://materi-perkapalan.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-tujuan-reklamasi-untuk.html
Demikian artikel tentang Reklamasi meliputi Pengertian, Tujuan Reklamasi, Dampak positif / keuntungan, dampak negatif / kerugian, serta ketentuan dan syarat reklamasi. Semoga dapat menambah pengetahuan kita.
No comments:
Post a Comment